Nasional

Eks Kades Di Sekadau Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

SEKADAU - Eks Kepala Desa (Kades) Nanga Mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa.Tim tindak pidana korupsi (tipikor) satreskrim polres sekadau telah menetapkan eks kepala desa (kades) nanga mentukak, Kecamatan Nanga Taman, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, berinisial AS sebagai tersangka korupsi dana desa.

 Selain AS, polisi juga menetapkan IS, mantan kaur tata usaha (TU) desa nanga mentukak sebagai tersangka. Kedua saudara kandung tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada 27 januari 2023 lalu.

Kapolres Sekadau, Akbp Suyono, melalui kasat reskrim polres sekadau, iptu rahmad kartono, mengatakan AS menjabat sebagai kades nanga mentukak periode 2013-2019. Sementara is menjabat sebagai kaur tata usaha  desa nanga mentukak tahun 2018-2019.

Pada tahun 2020 lalu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh kades nanga mentukak periode 2013-3019 dan kaur tata usaha desa nanga mentukak periode 2018-2019.

Rahmad mengatakan, dari hasil audit inspektorat kabupaten sekadau, as dan is diminta untuk mengembalikan sejumlah uang kerugian negara paling lama 60 hari. Perintah pengembalian kerugian negara tersebut berdasarkan pada peraturan ppk nomor 2/2017 bab 3 pasal 3 ayat 3.

Namun, kedua saudara kandung tersebut tidak mengembalikan kerugian negara hingga pada 29 desember 2021, polisi menaikan status perkara tersebut menjadi penyidikan.

Rahmad mengungkapkan, akibat perbuatan keduanya negara dirugikan sebesar Rp 260.210.259. Keduanya tidak kunjung mengembalikan kerugian negara hingga keduanya ditetapkan menjadi tersangka.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka.

(Yahya Iskandar)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments