KATINGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Katingan menetapkan bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 menjadi Peraturan Daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto mengatakan, penetapan telah dilakukan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan melalui mekanisme sidang paripurna ke 15, dimanah hasil tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk di evaluasi.
“Sepanjang hari kita sudah lakukan tiga kali sidang paripurna yang pada akhirnya antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan, telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 menjadi Perda, setelah keluar hasil evaluasi gubernur,” ungkap Ketua DPRD Marwan Susanto, usai sidang paripurna. Rabu (13/08/2025).
Bagi Marwan, apa yang dilakukan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan, merupakan bagian penting yang harus dilaksanakan dengan tujuan membangun Kabupaten Katingan lebih maju sebagaimana harapan bersama.
“Intinya sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan untuk kemajuan pembangunan,” tandasnya.
Nofriyanto
0 Comments