P. Raya

Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik tahun 2024.

PALANGKA RAYA - Acara Pembukaan  Sosialisasi Pemantauan Dan Evaluasi Kinerja Penyelenggata Pelayanan Publik Tahun 2024 di  Provinsin Kalimantan Tengah  dilaksanakan di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur lantai III. 27 Februari 2024

Dalam Sambutannya Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin mengatakan,  Prinsip dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak hanya mengutamakan kepentingan pasar saja, tetapi harus juga harus mengutamakan kepentingan masyarakat, standar profesional, ketaatan pada hukum, efisiensi dan efektivitas, serta kepuasan masyarakat sebagai obyek layanan dari penyelenggaraan pelayanan publik dan Pemerintahan.

Aspirasi masyarakat menjadi referensi utama dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan sistem pelayanan publik. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik yang baik adalah kunci utama untuk memenuhi harapan masyarakat dan membangun kepercayaan publik yang positif. 

Salah satu upaya menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah adalah dengan melakukan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik, yang meliputi enam aspek, yaitu kebijakan pelayanan publik, profesionalisme SDM, sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi pelayanan publik.

Kemudian, untuk  mengetahui  kualitas kinerja  pelayanan publik tersebut diperlukan adanya data penilaian terhadap kinerja pelayanan tersebut, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Pelayanan publik harus terus kita tingkatkan agar memperoleh predikat yang lebih baik di tahun 2024. Kriteria penilaian pelayanan publik yang ditetapkan harus kita pelajari dan benar-benar kita perhatikan. Oleh karena itu, saya meminta semua Unit Penyelenggara Pelayanan Publik untuk dapat memperhatikan. 

Memberikan pendidikan dan pelatihan secara intensif, sehingga petugas dapat menjalankan tugas lebih profesional dalam sikap dan perilaku, dengan menerapkan Budaya 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).

Memperbaiki sistem penanganan pengaduan publik dengan memanfaatkan Teknologi Informasi Komunikasi, sehingga pengaduan dapat diatasi dengan cepat dan transparan.

Menyebarkan informasi secara luas tentang persyaratan pelayanan publik yang harus dipenuhi, menggunakan media informasi sebanyak mungkin dan mengatur penempatannya agar informasi dapat terbaca jelas oleh publik.

Selain itu, setiap instansi harus tetap memperhatikan indikator-indikator penilaian pelayanan publik dan bobot nilainya, serta perlu upaya perbaikan dan penyempurnaan secara terus menerus berkesinambungan terhadap manajemen dan administrasi  pelayanan publik.

Hal itu dimaksudkan untuk mewujudkan bentuk layanan yang cepat, tepat dan sesuai dengan tuntutan, harapan, serta keinginan masyarakat, sebagai upaya untuk mempertegas hak dan kewajiban warga negara serta terwujudnya tanggung jawab negara dan instansi pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan publik, sesuai amanat UU  Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PP Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pelayanan Publik.

Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik di Lingkungan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, setiap Penyelenggara Pelayanan Publik wajib melakukan Forum Konsultasi Publik sebagai bentuk peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik serta melaporkan hasilnya kepada Menteri PANRB.

Forum Konsultasi Publik secara umum menyelaraskan kemampuan penyelenggara layanan dengan harapan publik, atau meminimalisasi dampak kebijakan yang merugikan publik, atau dengan kata lain Forum Konsultasi Publik bermanfaat bagi penyelenggara pelayanan dan bagi publik.

Diberharapkan kegiatan sosialisasi ini akan menjadi momentum yang tepat dalam upaya percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik yang terukur, serta penetapan prioritas pelaksanaan Forum Konsultasi Publik, dalam rangka transparansi dan efektivitas penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Tengah, guna terwujudnya “KALTENG MAKIN BERKAH”.

Kegiatan di hadiri oleh , Plh Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Kalteng Betri Susilawati, Kepala Perangkat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng, serta jajaran Kementerian PAN RB. 

 

(Era Suhertini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments