PALANGKARAYA - Melalui halam website resmi kpu.go.id Komisi Pemilihan Umum menghentikan tabulasi data sejak hari kamis pukul 23.00 wib, kondisi ini terus berlangsung sampai dengan tanggal 24 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum menghentikan tabulasi perhitungan suara Pemilihan Presiden dan DPR RI melalui sirekap pada tanggal 22 Februari 2024 pukul 23.00 wib. Hal ini menyebabkan data yang terakumulasi sampai dengan tanggal 24 Februari 2024 pukul 13.00 wib masih belum berubah. Hal yang sama dialami juga dalam perhitungan pemilihan legislatif untuk DPRD Propinsi dan DPD RI yang berhenti sejak 22 Februari 2024 pukul 23.00 wib.
Sementara itu perhitungan untuk pemilihan legislatif DPRD Kabupaten dan Kota berhenti sejak 21 Februari 2024 pukul 22.00 wib. Masih belum jelas sebab penghentian perhitungan tersebut, namun sampai jam 15.05 wib perhitungan tersebut masih belum berjalan kembali.
(Samhadi)
0 Comments