BUNTOK – Pada hari Selasa, 04/06/2024, rapat tersebut mulai digelar, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mempercepat proses penyusunan rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah jelas Ketua Bapemperda DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto.
Percepatan ini merupakan hasil kesepakatan lima fraksi pendukung dewan yang disampaikan dalam rapat paripurna masa sidang II. Mereka sepakat untuk membentuk Badan Perencanaan Pembangunan Riset dan Inovasi Daerah (BAPPERIDA). Ungkap Raden Sudarto menjelaskan.
Pembentukan BAPPERIDA telah disetujui oleh dua unsur pimpinan DPRD, yaitu Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, dalam rapat paripurna. Selanjutnya, Bapemperda melakukan tindak lanjut dengan rapat yang melibatkan dua wakil ketua DPRD, anggota Bapemperda, Kabag Hukum, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda), dan tim ahli DPRD Barito Selatan.
Raden Sudarto menyebutkan bahwa nama dinas pada susunan perangkat daerah telah dikonsultasikan dengan Gubernur Kalimantan Tengah, dan jawaban dari gubernur sudah diterima. Selain itu, konsultasi juga dilakukan dengan Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) untuk mendapatkan pertimbangan terkait raperda tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa Bapemperda akan segera melaksanakan rapat gabungan komisi untuk menyelesaikan pembahasan raperda sebelum 8 Juni 2024. Sementara itu, unsur pimpinan DPRD masih melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan terkait langkah selanjutnya.
(Ary Mampas)
0 Comments