Kapuas

Fraksi DPRD Kapuas Sampaikan Pandangan Umum Terhadap 3 Raperda

KAPUAS - Sebanyak tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas,Kalimantan Tengah menyampaikan pandangan umumnya atas tiga rancangan peraturan daerah atau raperda yang diajukan pemerintah daerah setempat pada, Selasa 19 Maret 2024. 

Pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan disampaikan dalam rapat paripurna ke dua masa persidangan dua tahun 2024 yang dipimpin Wakil Ketua Satu DPRD Kabupaten Kapuas Yakni Yohanes. Rapat yang berlangsung diruang rapat paripurna DPRD kapuas ini dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy yang mewakili Penjabat Bupati Kapuas Erlin Hardi. Hadir pula unsur forkopimda dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah setempat. 

Adapun tiga rancangan peraturan daerah tersebut yakni raperda tentang kabupaten layak anak. Raperda tentang pencabutan Perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Lembaga Kemasyarakatan dan raperda tentang perubahan kedua atas perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

Ditemui usai rapat paripurna, ketua fraksi partai persatuan pembangunan DPRD Kapuas, Haji Darwandie mengatakan, tiga raperda ini sudah selayaknya untuk diselesaikan karena ada perda yang sifatnya penyesuaian atas perintah dari undang-undang yang lebih tinggi, terutama seperti raperda tentang kelembangaan kemasyarakat dan raperda tentang kabupaten layak anak. Secara umum fraksi-fraksi pendukung Dewan DPRD kapuas menyetujui tiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk dibahas, namun juga ada sejumlah masukan yang disampaikan.

 

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments