KUALA PEMBUANG - Jajaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan menyambut baik dan mengapresiasi terhadap regulasi atau Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) guna peningkatan PAD Daerah.
Seperti disampaikan oleh Ketua Fraksi Nasdem Salidin, mengatakan, pihaknya tentu sangat setuju agar raperda tersebut bisa secepatnya diselesaikan dan diberlakukan, karena tentu sangat berpotensi bagi salah satu sektor pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor pajak.
“ Tentu dengan adanya Perda yang jelas, terutama pada Pembangunan Gedung, tentu akan sangat baik, sekaligus dapat dijadikan acuan atau pengendalian kelayakan bangunan gedung dan juga sekaligus bisa di jadikan sumber PAD bagi daerah,” ujarnya Selasa, 21/9/2022.
Dijelaskan Salidin, hal itu dikarenakan pemerintah telah menghapus status IMB dan menggantikannya dengan istilah PBG yang merupakan istilah perizinan yang baru dan dipakai untuk membangun bangunan baru atau mengubah fungsi maupun teknis bangunan.
“Saya sangat berharap agar Raperda yang di ajukan bisa di terapkan dan dijalakan sebagai mana mestinya, sehingga apa yang diinginkan dengan adanya perda tersebut bisa tercapai, yang tentunya berguna bagi peningkatan ekonomi yang berdampak pada keberhasilan pembangunan Daerah,” Pungkasnya.
(Giya)
0 Comments