PULANG PISAU - Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasatnarkoba AKP. Suharto ( 28 /04 /2021) mengungkapkan telah mengamankan seorang berinisial BNM (24) beralamat Kenamit Estate E6 PT. MKM Kecamatan Maliku yang di duga sebagai penjual barang haram jenis sabu. Dikatakan Suharto kronologis penangkapan berawal pada hari Selasa 27/04/2021 Satresnarkoba polres setempat mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa si sebuah bengkel molik saudara Windu di jalan Kahayan Desa Gandang Barat, Kecamatan Maliku akan di lakukan transaksi narkoba jenis sabu dengan ciri -ciri yang sudah di sebutkan. Kemudian anggota satresnarkoba langsung menuju lokasi yang di maksud, untik mengetahui kebenaran, sesampai di lokasi tersebut anggota satresnarkoba mengamati gerak - gerik yang mencurigakan sama seperti ciri - ciri yang telah di berikan, tanpa buang waktu anggota satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut, dan di lakukan pengeledahan. Lanjut di katakan Suharto hasil penggeledahan badan atau pakaian ditemukan barang berupa satu buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu yang di temukan di dalam kotak permen warna merah yang bertuliskan Permen Aneka Rasa di kantong celana sebelah kanan bagian depan. Selanjutnya papar Suharto pengeledahan di sebuah tas warna hitam merk Eiger yang di dalamnya berisi satu kotak warna hitam bertuliskan Linyes yang berisi lima buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkotika Gol. I jenis shabu yang di bungkus dalam pastik klip warna bening, serta di temukan barang - barang seperti korek api warna hijau merk Tokai, sendok yang terbuat dari sedotan kecil warna bening, Katenbat warna merah muda, dan satu buah alat hisap shabu (bong), serta satu buah HP warna hitam merk OPPO A5. Atas kejadian tersebutuntuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan tersebut, kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Polres setempat guna di lakukan proses lebih lanjut. Pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat (1) undang - undang nlmor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.
(Diyo)
0 Comments