P. Raya

Gubernur Kalteng Kukuhkan Penjabat Sementara Bupati Kotawaringin Timur

PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah, H. Sugianto Sabran, mengukuhkan Penjabat Sementara (Pj.) Bupati Kotawaringin Timur serta menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Penjabat Bupati dan Wali Kota di Aula Jayang Tingang (AJT), Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (25/9/2024).

Acara pengukuhan Pj. Sementara Bupati Kotawaringin Timur, Shalahuddin, dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri, terkait cuti Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur dalam rangka mengikuti tahapan Pilkada serentak 2024. Selain pengukuhan, Gubernur Kalteng juga menyerahkan SK Perpanjangan Penjabat Bupati/Wali Kota kepada enam Penjabat di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya, Gubernur H. Sugianto Sabran menyatakan bahwa pergantian sementara ini dilakukan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, mengingat Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur sedang menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Shalahuddin diangkat sebagai Pj. Sementara Bupati Kotawaringin Timur dengan harapan mampu menjalankan tugasnya selama masa cuti kepala daerah.

Selain pengukuhan, acara tersebut juga diisi dengan penyerahan SK Perpanjangan Penjabat Bupati dan Wali Kota kepada enam Pj. Bupati/Wali Kota di Kalteng. Gubernur menekankan bahwa sesuai dengan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, setiap Pj. Bupati dan Wali Kota wajib melaporkan pertanggungjawaban mereka kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap tiga bulan.

Acara ini juga mencakup penyerahan SK Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten Kotawaringin Timur dan SK Perpanjangan Pj. Ketua TP-PKK Kabupaten/Kota di Provinsi Kalteng yang diserahkan langsung oleh Ketua TP-PKK Provinsi Kalteng, Ivo Sugianto Sabran. Gubernur berharap agar para Pj. yang baru dilantik dapat menjaga stabilitas daerah dan melanjutkan program-program pembangunan yang sudah direncanakan.

(Hariri/Dedi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments