P. Raya

Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Diatur Oleh Undang Undang

PALANGKA RAYA - Rapat Koordinasi Perangkat Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Tahun 2024 dilaksanakan di Best Western Batang Garing, Palangka Raya, Provinsi Kalteng, Senin (22/4/2024).

Sambutan Sekda Provinsi Kalteng H. Nuryakin yang disampaikan Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Provinsin Kalteng Herson B. Aden mengatakan, Keberadaan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat telah diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah nomor 33 tahun 2018 tentang pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

“Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota dan tugas pembantuan oleh daerah kabupaten/kota, Presiden dibantu oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,"Ucap Herson.

Lebih Lanjut Herson mengatakan, Kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, bertujuan untuk memperpendek rentang kendali pusat terhadap daerah, khususnya daerah kabupaten/kota dan menjaga keseimbangan hubungan pusat dan daerah.

Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah tidak dimaksudkan sebagai tambahan beban pengawasan (audit) yang mempersempit ruang gerak daerah dalam menjalankan otonominya, melainkan untuk menemukenali masalah dan kendala yang dihadapi dalam menjalankan urusan pemerintahan, menemukan gap antara yang seharusnya ada dan dicita-citakan dengan yang senyatanya ada di lapangan, selanjutnya  bersama-sama mencari solusi serta menyusun formulasi rekomendasi kebijakannya untuk dilakukan pembinaan dan perbaikan.

Herson menambahkan, Selain menjalankan tugas dan wewenang dalam hal pembinaan dan pengawasan ke kabupaten/kota, Gubernur juga perlu membangun koordinasi dengan instansi vertikal di wilayahnya. 

Sebagai salah satu implementasi kewenangan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat ialah pelaksanaan pelantikan kepala instansi vertikal dari kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian yang ditugaskan di Provinsi Kalteng.

Dari data yang kami terima, bahwa hal ini masih belum diimplementasikan di Provinsi Kalteng, kiranya hal ini dapat menjadi masukan materi pembahasan dari narasumber maupun pemateri pada saatnya nanti. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat mengemban empat puluh enam (46) jenis tugas dan wewenang yang bersifat atributif, artinya kewenangannya langsung diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebagai pedoman mekanisme pelaksanaan tugas dan wewenang dimaksud, saya berharap tiap-tiap unit kerja pelaksana GWPP perlu memperhatikan dengan detail sub indikator dan evidence yang diperlukan sebagaimana telah tertuang dalam juknis dekonsentrasi GWPP.

Pelaksanaan kegiatan yang terukur ini bertujuan guna terselengaranya kegiatan dekonsentrasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat secara optimal baik dari sisi anggaran dan kinerja serta tercapainya pelaksanaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berkinerja baik.

“Melalui momentum kegiatan hari ini, saya juga mengimbau unit kerja pelaksana GWPP kiranya melaksanakan kegiatan sebagaimana yang direncanakan sesuai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan,"Tutupnya.

 

(Era Suhertini)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments