Barsel

Polres Barselamankan 6 Pengedar Narkotika

BUNTOK - Satresnarkoba polres barito selatan, kalimantan tengah berhasil mengamankan barang bukti 75 gram narkotika jenis sabu dari enam orang terduga pengedar dari tempat berbeda. 

Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel Akbp Yusfandi Usman, didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, bersama kasatresnarkoba akp bagus winarmoko, dan kasihumas akp johana saat press release di gedung satreskrim polres setempat. Selasa (5/4/2022).

Kapolres mengatakan, dari enam terduga pengedar tersebut yakni,salah seorang perempuan berinisial HK, warga buntok dengan barang bukti 12 paket diduga sabu seberat 16,4 gram. Kemudian dua pria berinisial WS dan MI dengan barang bukti diduga sabu 0,71 gram bersama uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp 20.900.000.

Sedangkan pelaku berinisial un dengan barang bukti jenis pil zenith sebanyak 92 butir dengan berat 46,36 gram beserta uang tunai rp 3 juta rupiah, kemudian seorang pria warga desa kelanis berinisial RN bersama barang bukti 10 paket diduga sabu berat 1,07 gram bersama uang tunai Rp 900 ribu, serta seorang pria berinisial SO bersama barang bukti dua paket diduga sabu seberat 9,66 gram.

Menurut kapolsek, selama maret sampai awal april satnarkoba polres Barsel telah mengamankan 6 orang terduga pengedar dengan barang bukti yang disita sebanyak 75 gram. Ia membeberkan untuk satu orang tersangka perempuan masih belum bisa dihadirkan karena sedang dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh pihaknya bersama puskesmas sababilah.

Kapolres Barito Selatan Akbp Yusfandi mengaskan bahwa polres Barito Selatan terus melakukan pengungkapan terkait dengan penyalahgunaan narkoba ini agar tidak ada ruang bagi bandar dan pengedar maupun pengguna di wilayah hukumnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 36/2009 tentang narkotika dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments