FOTO: BIRO ADPIM
RAPAT PPKM MIKRO - Gubernur Sugianto Sabran saat memimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan PPKM mikro, di Pangkalan Bun, Kobar, Rabu (24/3).
PALANGKA RAYA - Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran memimpin langsung Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka Kesiapan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Wilayah Provinsi Kalteng, bertempat di Aula Kantor Bupati Kotawaringin Barat (Kobar), Pangkalan Bun, pada Rabu (24/03/2021). Rakor ini digelar secara hybrid, kombinasi tatap muka terbatas (luring) dan daring. Hadir langsung di aula Kantor Bupati Kobar, antara lain Wakapolda Brigjen Pol Ida Oetari Poernamasari, Wakajati Marang, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah, Wakil Bupati Ahmadi Riansyah, Forkopimda Kabupaten Kobar, serta sejumlah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng terkait. Sementara itu, hadir secara daring melalui konferensi video, diantaranya Wakil Gubernur Habib Ismail Bin Yahya, Sekretaris Daerah Provinsi Fahrizal Fitri, para Bupati dan Wali Kota se-Kalteng beserta jajaran Perangkat Daerah terkait. Seperti diketahui, menindaklanjuti Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2021, Gubernur Sugianto Sabran telah mengeluarkan Instruksi Nomor: 180.17/24/2021 mengenai PPKM Berbasis Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, yang dimulai dari tanggal 23 Maret 2021 sampai dengan 4 April 2021. Dalam rakor tersebut, Gubernur Sugianto Sabran mengemukakan bahwa pelaksanaan PPKM Berbasis mikro di Kalteng ini diharapkan dapat menekan laju kasus aktif penyebaran Covid-19. "Kalau kita tidak perketat, tidak tegas melaksanakan Prokes (Protokol Kesehatan), Covid tidak bisa dikendalikan, dari pandemi jadi endemi," tegas Gubernur Sugianto Sabran. Untuk itu, Gubernur Sugianto Sabran mengajak Forkopimda, aparat TNI-Polri, para Bupati/Wali Kota bersama Perangkat Pemerintahan hingga Desa/Kelurahan, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama dapat mendukung suksesnya pelaksanaan PPKM Mikro di Provinsi Kalimantan Tengah. "Kita harus ada komitmen bersama, komitmen bersama saya ulang," tegas Gubernur Kalteng. Selanjutnya, Gubernur Sugianto Sabran pun memberikan arahan mengenai sejumlah langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan, agar PPKM Mikro di Kalteng dapat berjalan efektif. Pertama, menetapkan dan mengatur PPKM Mikro hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan yang terdapat kasus aktif Covid-19, sampai dengan tingkat RT dan RW yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19. Kedua, pelaksanaan PPKM Mikro dikoordinasikan secara intensif, dengan melibatkan seluruh elemen yang ada di tingkat Desa/Kelurahan. Ketiga, mekanisme koordinasi, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan secara intensif dan berjenjang, mulai dari Satgas Provinsi, Satgas Kabupaten/Kota, Posko Kecamatan, hingga Posko Desa/Kelurahan. Keempat, Bupati/Wali Kota agar memastikan seluruh Posko Desa dan Kelurahan mendapatkan dukungan pembiayaan sesuai dengan pokok kebutuhannya. Kelima, dalam pelaksanaan PPKM, Bupati/Wali Kota diminta untuk bertindak tegas dan terukur, diantaranya: pembatasan tempat kerja/perkantoran dengan WFH dan WFO sebesar 50%; pembatasan kegiatan belajar mengajar; pembatasan kegiatan pusat perbelanjaan dan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50 persen, dengan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB; pelaksanaan ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya di tempat ibadah diperbolehkan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen; kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka dengan kapasitas maksimal 50%; dan, kegiatan seni, sosial dan budaya boleh dibuka dengan kapasitas maksimal 25%. Semuanya dilakukan dengan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Keenam, Bupati/Wali Kota agar mengintensifkan kembali sosialisasi dan pelaksanaan penerapan protokol kesehatan 4 M secara agresif dan masif, serta memperkuat kemampuan tracking, sistem dan manajemen tracing, perbaikan treatment termasuk meningkatkan fasilitas kesehatan, seperti tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), dan tempat isolasi/karantina. Ketujuh, meningkatkan pengawasan, operasi yustisi, dan penegakan Hukum dengan tegas dan Humanis yang dilaksanakan oleh TNI, POLRI dan Satpol PP. Lebih lanjut, Gubernur Sugianto Sabran pun meyakini dengan kerja sama dan koordinasi serta keseriusan seluruh pihak, baik Jajaran Pemerintahan, TNI-Polri, swasta, maupun semua elemen masyarakat, maka PPKM Mikro di Kalteng akan dapat berjalan baik, sehingga diharapkan penyebaran pandemi Covid-19 di Kalteng dapat dikendalikan, yang tentunya akan dibarengi dengan pemulihan kesehatan masyarakat dan juga pemulihan ekonomi. "Saya yakin dengan keseriusan kita dalam melaksanakan PPKM Mikro, penyebaran Covid-19 atau Virus Corona di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dapat terkendali, bahkan segera berakhir," pungkas Gubernur Sugianto Sabran. Usai kegiatan Rakor kesiapan PPKM Mikro tersebut, Gubernur Sugianto Sabran kemudian melanjutkan agenda hari ini dengan menghadiri acara Launching atau Peluncuran Posko PPKM Berbasis Mikro yang berada di Kelurahan Sidorejo RT 15.
(ERD/JJ)
0 Comments