PALANGKA RAYA - Adat Hinting Pali, ritual adat ini dilaksanakan karena pihak perusahaan yang bergerak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit tidak melaksanakan keputusan kedamangan Kahayan Tengah. Kasus sengketa ini antara Masyarakat desa Parahangan Kabupaten Pulang pisau yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA) dan pihak PT CAA telah menanami tanah warga tersebut dengan Kelapa Sawit. Acara Adat Hinting Pali yang juga diikuti sejumlah Ormas Dayak, Fordayak, Kerukunan Dayak Ngaju Kahayan (KDNK), Gerakan Peduli Pembangunan Se Kalimantan (GPPS) beserta sejumlah tokoh adat. Dikawal oleh unit Shabara Polresta Palangka Raya. Acara berjalan lancar, tertib dan aman. Acara ritual adat Dayak Kalteng, dengan penyembelihan satu ekor babi dan pemortalan adat berupa pemasangan rotan di pintu pagar kantor PT. CAA, serta daun sawang diikat pada rotan oleh ketua ormas dan tokoh adat. Bambang Irawan, menjelaskan agar pihak PT CAA segera melaksanakan putusan Damang Kahayan Tengah dan tuntutan mereka, apabila dalam waktu dekat tidak mengindahkan, maka akan dilakukan hal yang lebih besar lagi. Perusahaan yang berinvestasi di Kalimantan Tengah harus juga menghargai dan menghormati adat istiadat setempat, sehingga tidak selalu bersengketa. Sengketa akan terus terjadi apabila pusat tidak mengakui dan menghormati. Harus melakukan pendekatan pada saat melakukan investasi. Apabila ada hak masyarakat di dalam tanah itu, sudah seharusnya perusahaan melakukan ganti rugi tanam tumbuh ataupun sejenisnya. "Hendaknya perusahaan bisa mengerti dan memahami hal itu. Kita tidak menolak investasi dan bersama-sama membangun Kalimantan Tengah tanpa harus menindas, tanpa harus menginjak-injak martabat masyarakat lokal", ucap Bambang Irawan.
(DEDDI)
0 Comments