P. Raya

H. Darliansjah 'Sambut' Kadiskan Kabupaten Kobar 

Palangka Raya – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Prov. Kalteng H. Darliansjah menyambut langsung kedatangan Kepala Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Hepy beserta rombongan, di aula dinas setempat, Selasa 15 Februari 2022 pagi. Kehadiran Kadiskan Kabupaten Kobar ini dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Perda Prov. Kalteng Nomor 4 Tahun 2019 dan Perda Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.

Di tingkat Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tentang retribusi jasa usaha ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2019. Dalam Perda ini diatur salah satu tentang pengelolaan UPTD, yaitu jasa lelang penjualan ikan sebesar 0,90% per transaksi dan jumlah transaksi jual-beli dalam rupiah sebesar 1,35% per transaksi. Untuk itu, melalui adanya pertemuan ini diharapkan dapat dilakukan sinkronisasi terkait implementasinya di lapangan dengan konsep Dislutkan Prov. Kalteng dan Diskan Kabupaten Kobar mampu bersinergi agar berdampak pada optimalnya retribusi baik untuk Kalimantan Tengah maupun untuk Pemda Kabupaten Kobar. Berkenaan dengan itu, maka harus dirumuskan implementasi di lapangan agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien dengan membentuk Tim Perumus Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pelabuhan Perikanan Kumai.

Darliansjah menyampaikan, "Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi terhadap kegigihan Kadiskan Kabupaten Kobar beserta rombongan untuk meningkatkan sinergitas kita untuk membangun kelautan dan perikanan di Kalimantan Tengah khususnya di Kotawaringin Barat karena dalam membangun kelautan dan perikanan ini tidak bisa kita bekerja sendiri, tetapi kita harus saling bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, dan selamat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat khususnya Dinas Perikanan yang telah mampu mewujudkan Peraturan Daerah Kabupaten Kobar Nomor 15 Tahun 2021 tentang Retribusi Tempat Pelelangan.”

Sementara, Kadiskan Kabupaten Kobar yang didampingi oleh Kabid Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Usaha Kecil Pembudidayaan Ikan Manis Suharjo, Kabid Pengembangan Usaha Perikanan Hj. Zahratul Wardiyah, Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan Taufik, dan Analis Akuakultur Nani Nurhidayati menyampaikan bahwa perlu adanya kesepakatan terkait pelaksanaan perda tentang retribusi pelelangan ikan ini.

“Kedatangan kami dalam rangka menyinkronkan kegiatan pelelangan ikan karena kegiatan pelelangan ikan ini kita tidak bisa berjalan sendiri, karena menyangkut ketentuan dan regulasi yang dibuat oleh pemerintah masing-masing. Sedangkan regulasi sudah ada baik dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten sehingga perlu disepakati tentang pelaksanaannya,” ucap Hepy.


(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments