PALANGKA RAYA – Pengelolaan keterbukaan informasi publik dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola Pemerintahan yang baik dan transparan.
Hasil penilaian diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya walaupun di tengah masa pandemi Covid-19.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo dalam acara penganugerahan keterbukaan informasi badan publik Provinsi Kalteng tahun 2021, di Aula Jayang Tingang, Jumat 26 November 2021.
Kegiatan yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalteng, bersama Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Kalteng, diapresiasi Edy Pratowo. Kegiatan menunjukkan peran penting KI, dalam mengawasi dan mengevaluasi capaian keterbukaan informasi publik, serta mengawal penguatan akuntabilitas badan publik di Provinsi Kalteng.
Menurut Edy, penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
“Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan selamat kepada badan publik yang telah memperoleh kualifikasi sebagai badan publik yang informatif,” pungkasnya.
Berdasarkan laporan KI Provinsi Kalteng dalam hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2021, tingkat partisipasi badan publik sebanyak 68,97 persen, naik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Edy Pratowo berharap KI Provinsi Kalteng terus proaktif dan bekerja keras mengawal keterbukaan informasi publik secara adil dan objektif. Sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat yang besar dari kehadirannya dalam kehidupan demokrasi modern saat ini.
(Deddi)
0 Comments