P. Raya

H. Edy Pratowo Hadiri Rapat Paripurna Secara Virtual

PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo menghadiri Rapat Paripurna ke 13 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2021, sekaligus Rapat Paripurna ke-1 pembukaan masa persidangan 1 tahun sidang 2022. 

Rapat digelar secara virtual yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, dan diikuti Edy Pratowo dari Ruang Rapat Wagub Kantor Gubernur Kalteng, Kamis 6 Januari 2022.

Edy Pratowo saat membacakan pidato pengantar Gubernur Kalteng Sugianto Sabran, menyampaikan bahwa Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 31 Desember 2021 tentang Penetapan Status Faktual Pandemi Covid-19 di Indonesia.

“Pemerintah menetapkan bahwa pandemi Covid-19 masih belum berakhir hingga saat ini, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Covid-19 Sebagai Bencana Nasional masih tetap berlaku sampai sekarang, sampai adanya penetapan Keputusan Presiden tentang Pengakhiran Status Bencana Nasional,” jelasnya.

Lebih lanjut Edy Pratowo mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi Kalteng telah dan masih melakukan upaya-upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 dengan bekerjasama melibatkan semua pihak, baik unsur Pemerintah maupun semua komponen masyarakat.

Untuk penanganan meliputi secara masif dengan menerapkan 3 T (Testing, Tracing dan Treatment), pelaksanaan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang Covid-19 termasuk varian baru yang berkembang, penyiapan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk Penanganan Kesehatan, Pemulihan Ekonomi Daerah dan Bantuan Sosial serta upaya untuk mempercepat, dan menggencarkan program vaksinasi Covid-19 di semua lapisan masyarakat.

“Selain itu, pada saat ini setelah menuntaskan target capaian untuk vaksinasi dewasa dan lansia, Pemerintah Provinsi Bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Tengah, sedang melaksanakan vaksinasi Covid-19, khususnya untuk anak-anak usia 6 sampai 11 tahun, sehingga dengan menerima vaksinasi maka anak-anak sampai dengan usia dewasa terlindungi, karena memiliki imun kekebalan tubuh terhadap Covid-19,” pungkas Edy.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno mengatakan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021 yang lalu, DPRD Provinsi Kalteng telah melaksanakan beberapa kegiatan dalam rangka upaya peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan di Provinsi Kalteng melalui Sidang Paripurna, Rapat Komisi, Rapat Gabungan serta Rapat Dengar Pendapat yang telah diagendakan.

Pada tahun 2021 telah diselesaikan tujuh Peraturan Daerah dari 12 Raperda yang telah dibahas bersama dan pada tahun 2022 ini direncanakan akan dibahas 20 (dua puluh) Raperda termasuk melanjutkan penyelesaian Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun 2021.

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments