Kalteng

Hadiri Paripurna DPRD Wabup Murung Raya Dengarkan Penyampaian Hasil Reses

Puruk Cahu - Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Senin (20/6) Wakil Bupati Murung Raya (Mura) Rejikinnor, S.Sos menghadiri rapat Paripurna ke-1 masa sidang II tahun 2022 dalam rangka penyampaian materi rancangan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, raperda tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya tahun 2021 dan penyampaian hasil reses (22 juni 2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Mura Doni didampingi Wakil Ketua I DPRD Mura Likon. Ketua DPRD Mura Doni menyampaikan, “Masa reses bagi anggota DPRD merupakan kegiatan untuk menyerap aspirasi dan usulan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing,” tutur Doni

Dalam Pidato Bupati Murung Raya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor dikatakan, Pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya telah menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dilakukan pemeriksaan dan pada tanggal 10 mei 2022 laporan keuangan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan nomor 44.A/LHP/XIX.PAL/05/2022, pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya kembali mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk yang ke 7 kalinya.

Rejikinoor menuturkan, laporan keuangan pemerintah daerah yang disampaikan sebagai lampiran dari rancangan peraturan kepala daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, merupakan laporan keuangan yang telah disusun dengan memperhatikan kesesuaian terhadap standar akuntansi pemerintah (SAP) yang berbasis akrual, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

“Dalam penyusunannya telah mengacu pada peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintah (SAP) dan permendagri nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual, yang terdiri dari 7 pelaporan yaitu, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan CALK (catatan atas laporan keuangan),” tutur Rejikinoor

(Ady Natha)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments