PALANGKA RAYA - Hasan Busyairi, meminta kepada seluruh masyarakat Palangka Raya untuk menjauhi praktik judi online karena dapat membawa dampak negatif yang meresahkan masyarakat modern. Dalam pernyataannya di Palangka Raya, Hasan menegaskan bahwa akses mudah ke platform judi online dapat memicu kecanduan yang merusak keuangan, kesehatan mental, dan hubungan pribadi individu.
"Hal ini menjadi alasan mengapa pemahaman yang mendalam tentang bahaya judi online sangat penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan upaya pencegahan yang lebih efektif," katanya, Jumat, 12 Juli 2024.
Pemerintah Pusat dan aparat penegak hukum tengah gencar melakukan pemberantasan aksi judi online di Indonesia, termasuk di Kota Palangka Raya, karena meningkatnya korban dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Hasan juga menekankan bahwa bermain judi online merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 303 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Deddi)
0 Comments