BARITO SELATAN - Dalam kunjungan kerjanya ke DPRD Kabupaten Paser, Kalimantan Timur, DPRD Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, mempelajari penerapan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional. "Kegiatan kunjungan kerja (Kunker) ke DPRD Paser tersebut telah kami laksanakan beberapa hari lalu," kata Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran di Buntok, Jumat. HM Farid Yusran mengatakan, banyak yang harus dipelajari terkait perpres Nomor 33/2020 tentang standar harga satuan regional tersebut. Sebab, standar harga satuan regionalnya terkait dengan perpres itu mulai berlaku sejak tanggal 24 Februari 2020 lalu. Selanjutnya Farid menjelaskan, standar harga satuan regional itu mencakup sejumlah hal seperti standar harga satuan regional dirinci dalam Pasal 1 ayat 2 yang meliputi (a) satuan biaya honorarium, (b) satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, (c) satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor, (d) satuan pengadaan kendaraan dinas, dan (e) satuan biaya pemeliharaan. Sedangkan pada pasal 2 ayat 1 disebutkan, standar harga satuan regional digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kemudian, di Pasal 2 ayat 2 dijelaskan standar ini berfungsi sebagai batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah, referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju, dan bahan perhitungan pagu indikatif anggaran dan belanja daerah. "Banyak hal yang diperoleh dan bisa diadopsi untuk selanjutnya bisa diterapkan dalam perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021 di Barito Selatan," ucap politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu. Meskipun demikian, lanjut Farid, baik DPRD Paser maupun DPRD Barito Selatan masih dalam pembuatan draft peraturan bupati.
(HB)
0 Comments