P. Raya

Herson B Aden Hadiri kegiatan Promosi dan Diseminasi KIK dan Merek Kolektif

PALANGKA RAYA – Plh. Asisten Pemerintahan dan Kesra (Pemkesra) Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Setda Prov Kalteng) Herson B Aden menyampaikan potensi kekayaan intelektual di Kalteng harus dilestarikan dan dikembangkan agar nilai-nilai dan identitas budaya tersebut tidak punah dimakan waktu serta dapat dimanfaatkan secara signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi di Kalteng. Hal ini disampaikan Plh. Pemkesra Herson B Aden saat menyampaikan paparan Sekda Prov. Kalteng pada kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Merek Kolektif, bertempat di Hotel Best Western Palangka Raya.

Dalam paparannya disampaikan promosi dan diseminasi KIK adalah usaha untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan pemanfaatan aset budaya dan tradisional yang dimiliki oleh komunitas tertentu. KIK meliputi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, dan sumber daya genetik yang diwariskan secara turun-temurun. Langkah-langkah promosi dan diseminasi yang dilakukan dapat meliputi dokumentasi dan pemetaan, penguatan kapasitas komunitas, kampanye kesadaran publik, pengembangan produk dan pasar, kolaborasi dan kemitraan, perlindungan hukum, dan diseminasi pengetahuan.

 “Dengan promosi dan diseminasi yang efektif, kekayaan intelektual komunal tidak hanya dapat dilestarikan tetapi juga dimanfaatkan untuk kesejahteraan komunitas pemiliknya dan masyarakat luas”, tutur Herson.

Pemerintah provinsi juga memiliki peran penting dalam promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal. Berikut adalah beberapa peran kunci yang dapat diambil oleh pemerintah provinsi diantaranya Koordinasi dan Harmonisasi Kebijakan, Pengembangan Kebijakan Provinsi, Peningkatan Kapasitas dan Edukasi, Dukungan Finansial dan Fasilitasi, Pengembangan Infrastruktur, Perlindungan Hukum meliputi Bantuan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual dan Penegakan Hukum, Promosi dan Diseminasi meliputi Pameran dan Festival Provinsi serta Media dan Publikasi, Kolaborasi dan Kemitraan meliputi Kerjasama Antar Daerah dan Kemitraan dengan Sektor Swasta, Monitoring dan Evaluasi meliputi Evaluasi Program dan Laporan Berkala.

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam promosi dan diseminasi kekayaan intelektual komunal. Berikut adalah peran-peran utama yang dapat diambil oleh pemerintah daerah yakni penyusunan kebijakan dan regulasi diantaranya pembuatan kebijakan lokal, peningkatan kesadaran dan edukasi, dukungan finansial dan infrastruktur, pengembangan produk dan pemasaran, perlindungan hukum, kolaborasi dan kemitraan, diseminasi dan promosi, serta pendokumentasian dan digitalisasi.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments