P. Raya

Herson B. Aden Hadiri  Rapat Kordinasi Daerah Lingkungan Hidup Tahun 2022

Palangka Raya – Staf ahli (SAHLI) Gubernur Kalteng Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Herson B. Aden membuka secara resmi Rapat Kordinasi Daerah (Rakorda) Lingkungan Hidup Tahun 2022. Kegiatan ini berlangsung terpusat di ruang pertemuan Hotel Aquarius Botique Palangka Raya, Kamis 31 Maret 2022.

Pertumbuhan ekonomi Kalteng yang ditandai dengan meningkatnya jumlah usaha dan/atau kegiatan di sektor perkebunan khususnya perkebunan kelapa sawit dan industri turunannya, sektor pertambangan, sektor kehutanan dan sektor jasa lainnya harus dapat dipastikan ketaatan dan kepatuhannya dalam melaksanakan seluruh kewajiban peraturan perundang-undangan lingkungan hidup.

“Hal ini untuk mencegah, meminimalkan dan mengendalikan dampak pencemaran dan kerusakan lingkungan dari aktifitas yang dilakukan oleh usaha dan/atau kegiatan tersebut”, tutur Herson.

berdasarkan dokumen RPJMD Prov. Kalteng Tahun 2021-2026, beberapa akar masalah persoalan lingkungan hidup yang menjadi tantangan kita semua antara lain penurunan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang disebabkan belum terkelolanya limbah domestik, tingginya tingkat erosi, kerusakan lahan gambut sehingga sangat rentan terjadinya kebakaran hutan dan lahan; Masih rendahnya peran serta masyarakat dan masyarakat adat dalam perlindungan pengelolaan lingkungan hidup; Peningkatan volume sampah dan limbah B3 selama masa pandemi Covid-19; Rendahnya ketaatan usaha dan/atau kegiatan dalam pengelolaan lingkungan hidup yang disebabkan kurangnya atau lemahnya pengawasan; dan meningkatnya bencana hidro meteorologi yang ditandai dengan curah hujan ekstrim yang menyebabkan bencana banjir dan angin puting beliung di beberapa wilayah di Kalteng.

“Institusi lingkungan hidup harus mampu menjawab dan menyelesaikan seluruh persoalan-persoalan lingkungan hidup tersebut dengan melibatkan seluruh stakeholder yang ada, saling bersinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota, serta dengan pelaku usaha dan/atau kegiatan. Pelaksanaan pengawasan ketaatan usaha dan/atau kegiatan harus dilaksanakan secara masif, berkala, dan berkesinambungan. Berikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan bilamana ditemukan adanya pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap kewajiban dalam pengelolaan lingkungan hidup”, ungkapnya.

Herson mendorong agar masyarakat harus dilibatkan secara aktif dalam pengelolaan lingkungan hidup melalui peningkatan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

“Buatkan dan berikan penghargaan kepada individu atau kelompok masyarakat yang berprestasi dalam pelestarian lingkungan di tingkat Provinsi, dan usulkan untuk mendapatkan penghargaan Kalpataru di Tingkat Nasional”, imbuhnya.

Terkait dengan target Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) yang sudah termuat dalam Indikator Kinerja Utama (IKU) RPJMD Prov. Kalteng maupun RPJMD Kabupaten/Kota, Herson meminta perhatian serius dalam pencapaian targetnya.

“Lakukan penanganan dan pengendalian terhadap sumber yang menjadi penyebab penurunan IKLH, sehingga target IKLH yang sudah ditetapkan dapat meningkat dan bukan semakin menurun”, tutupnya.

Rakorda dihadiri virtual Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan. Hadir secara langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Prov. Kalteng, Pejabat Administrator pada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalteng serta Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan, Pengawas Lingkungan Hidup, Penyuluh Lingkungan, Perencana serta pejabat fungsional lainnya yang bertugas di Instansi Lingkungan Hidup.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments