PALANGKA RAYA - Anggota Fraksi NasDem DPRD Palangka Raya Mukarramah mengatakan, sebagai wasit Pemilu 2024 Bawaslu setempat diminta tidak memihak salah satu partai politik (parpol) atau calon.
Artinya, tidak memihak atau tidak membantu dan membuat keputusan yang menguntungkan salah satu parpol atau calon peserta politik.
"Bawaslu harus adil. Tidak memihak kepada salah satu partai politik, harus disamaratakan kepada seluruh peserta partai politik tertutama yang bertanding pada pesta demokrasi tahun 2024 mendatang," katanya, Rabu, 31 Januari 2024.
Ia mengatakan, dalam menjaga netralitas peserta pemilu salah satu lembaga penyelenggara sangat penting agar terwujudnya demokrasi yang terbuka, jujur, dan adil.
Ia mengingatkan, Bawaslu berkewajiban bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan pengawas Pemilu.
(Deddi)
0 Comments