PALANGKA RAYA - Gelombang disrupsi digital menjadi tantangan tersendiri bagi keberlangsungan media di tanah air. Berbagai upaya terus dilakukan agar media profesional bisa tetap bertahan dan secara berkelanjutan menyajikan karya jurnalistik berkualitas di tengah disrupsi.
IJTI dalam Rilisnya yang di tandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderalnya Usman Almarwan tertanggal 18 Februari 2022 yang ditermia Huma Betang, menyebutkan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) terlibat aktif dalam berbagai langkah yang diinisiasi oleh Dewan Pers, termasuk dalam Gugus Tugas Keberlanjutan Media (Media Sustainability Task Force). Task force mendorong satu rumusan agar keberlanjutan media yang memproduksi karya jurnalistik berkualitas tetap terjaga dengan baik.
Tentu ini suatu hal yang baik. namun demikian upaya pembentukan regulasi baru dalam rangka menjaga keberlanjutan media di era digital harus sejalan dan selaras dengan semangat kemerdekaan pers di tanah air. Oleh karena itu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan pernyataan sebagai berikut :
1. IJTI menyambut baik kesamaaan pandangan pemerintah dengan masyarakat pers mengenai perlunya produk hukum yang mengatur operasi perusahaan teknologi penyelenggara platform digital.
2. Sekalipun sering dipopulerkan sebagai gagasan mengenai publisher rights, produk hukum yang secara khusus mengatur operasi penyelenggara platform digital ini harus benar benar ditujukan untuk menjamin keberlanjutan jurnalisme berkualitas melalui pembangunan ekosistem digital yang adil dan menjamin keberlanjutan serta kesehatan media yang mengusung jurnalisme berkualitas.
3. IJTI meminta Gugus Tugas Keberlanjutan Media dan Dewan Pers untuk berhati hati dan mempertimbangkan masak masak bentuk produk hukum yang akan dipilih.
4. Produk hukum tersebut harus mengacu pada tujuan utama dari gagasan ini, yakni terjaminnya jurnalisme berkualitas yang menjadi kepentingan dan aspirasi bersama masyarakat, para jurnalis dan perusahaan pers.
5. Konten produk hukum tersebut juga harus dijaga agar jangan sampai mengganggu atau bertentangan dengan prinsip prinsip kemerdekaan pers ataupun berkonsekuensi pada pembatasan kemerdekaan berpendapat dan berekspresi.
6. IJTI meminta agar seluruh pemangku kepentingan pers aktif memantau dan memberikan masukan terhadap proses pemilihan bentuk produk hukum maupun penyusunan konten terkait pengaturan platform digital ini.
(Alexis Ceca)
0 Comments