Kalteng

IMB Dihapus Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG

MURUNG RAYA  - Peraturan pemerintah (pp) nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Peraturan itu  merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 24 dan pasal 185 huruf B undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Dalam aturan ini disebutkan, pemerintah menghapus status izin mendirikan bangunan  atau imb dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.

Pbg menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan tersebut. Kabid  M. Iswanda Rizani,Se  penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan M.Iswanda Rizani,Se mengatakan, perubahan IMB menjadi PBG bersama sama Dinas PUPR. Sosialisasi terkait hal itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perijinan mendirikan bangunan.

Sekarang pengurusan perijinan tidak lagi secara manual, melain-kan melalui internet. Sehingga masyarat di tuntut secara mandiri mengurus perijinan nya secara daring. Memang secara teknis masyarakat harus lebih akrab dengan  teknologi informasi. Iswandi juga menyampaikan dinas dpmptsp membantu mengurus proses perijinan melalui front office dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, untuk itu pihak front office dapat membantu dan mengarahkan proses perijinan pbg.

(Rahmadi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments