PALANGKA RAYA - Komisi II DPRD Kalimantan Tengah bersama Pemerintah Provinsi melalui Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan dan Dinas Perkebunan, terus mendorong implementasi program Peremajaan Sawit Rakyat bagi masyarakat yang notabene petani sawit mandiri di Bumi Tambun Bungai. Tetapi kendala utama program tersebut adalah status kawasan. Ketua Komisi II DPRD Kalteng Lohing Simon mengatakan, salah satu kendala yang dihadapi terkait progres PSR adalah permasalahan status kawasan. "Komisi II telah melaksanakan kunjungan kesejumlah wilayah dalam rangka meninjau sejauh mana implementasi dari progres PSR. “Program pemerintah pusat bagi petani sawit mandiri sejak tahun 2017 silam sudah berjalan secara merata. Namun yang menjadi kendala saat ini di sejumlah daerah adalah status kawasan", tutur Lohing Simon, Rabu (5/5/21) pukul 10.00 WIB di gedung DPRD provinsi Kalimantan Tengah.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kalteng ini, perlu adanya perhatian dari pemerintah baik provinsi maupun kabupaten, agar masalah status kawasan yang diajukan oleh masyarakat dalam progres PSR bisa Clean and Clear. Komisi II Lohing Simon juga mendorong agar hal ini bisa menjadi perhatian utama pemerintah baik provinsi maupun kabupaten, dan tidak hanya mendorong pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah status kawasan, Komisi II juga mendorong masyarakat agar memanfaatkan program ini, karena pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan melalui bidang perkebunan. Total maksimal 4 hektare per Kepala Keluarga (KK) dan pemerintah mengawal sampai program tersebut berhasil.
(Deddi)
0 Comments