PALANGKA RAYA - Pemerintah Pusat beberapa waktu lalu telah mengeluarkan aturan peniadaan mudik khususnya Lebaran Tahun 2021. Oleh karenanya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menerapkan sejumlah kebijakan dalam melaksanakan aturan tersebut. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng Yulindra Dedy kepada awak media mengatakan bahwa acuan peniadaan mudik yakni berdasarkan Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Nomor 13 Tahun 2021 tentang Larangan Mudik Hari Raya Idul Fitri dan pengendalian COVID-19 selama bulan Suci Ramadan 1442 H.
Serta mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. “Artinya jangan dipahami bahwa pergerakan di kabupaten/kota di Kalteng ini bisa seenaknya. Selain itu kita juga mengimbau agar ketaatan pada protokol kesehatan itu wajib dilakukan dan Intinya yang kita harapkan dari Pemerintah agar masyarakat mengurangi pergerakan yang masif jelang mudik lebaran ini,” tutur Dedy Rabu (5/5/21) pukul 11.00 WIB.
Pihaknya juga menegaskan bahwa tidak ada yang namanya mudik lokal, yang ada adalah pembatasan pergerakan orang menjelang hari raya Idul Fitri 1442 H. Selain itu untuk kabupaten/kota telah bersinergi dengan Polres setempat dalam operasi Ketupat Telabang,
(Deddi)
0 Comments