PURUK CAHU – Dipastikan jadwal pelantikan 25 anggota DPRD terpilih hasil pemilihan legislatif (Pileg) pada 14 Februari lalu dijadwalkan berlangsung pada 19 Agustus 2024. Jadwal ini mengikuti masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024 yang berakhir pada tanggal yang sama. Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris DPRD Murung Raya, Andri Raya, S.STP., M.Si.
Andri mengonfirmasi bahwa pelantikan pada 19 Agustus kemungkinan bisa berubah jika ada permohonan dari beberapa organisasi masyarakat (Ormas) yang berencana mengajukan penundaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ormas-ormas tersebut meminta agar pelantikan diundur ke bulan September atau November.
Sementara itu, KPU Kabupaten Murung Raya telah mengeluarkan keputusan tentang anggota DPRD terpilih melalui Surat Keputusan KPU nomor 403. Berdasarkan keputusan ini, ada 25 anggota DPRD terpilih dengan perincian 10 orang dari daerah pemilihan I, 9 orang dari daerah pemilihan II, dan 6 orang dari daerah pemilihan III. Nama-nama terpilih meliputi berbagai partai politik, seperti PKB, PDI-P, Gerindra, dan lainnya.
(Marsel)
0 Comments