KAPUAS - Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah mengikuti kegiatan bimbingan teknis atau bimtek yang berlangsung pada Kamis 18 April 2024 di Harmoni One Hotel, Batam.
Kegiatan bimbingan teknis atau bimtek yang diikuti pimpinan dan anggota DPRD Kapuas kali ini adalah tentang penerapan peraturan presiden nomor 53 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional dan Proses Pembentukan Hukum Daerah.
Keikutsertaan DPRD Kabupaten Kapuas dalam kegiatan ini juga sekaligus menggali informasi atas perintah permendagri yang diturunkan untuk melaksanakan perwujudan proses tugas fungsi DPRD dalam mengawal proses pembangunan Kabupaten Kapuas.
Untuk itu Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah berharap pelaksanaan kegiatan bimtek ini dapat mencermati instrumen-instrumen yang mesti dipahami dalam implementasi proses pembangunan sesuai visi misi kabupaten kapuas kedepannya.
Dia juga mengharapkan kepada peserta bimtek untuk bisa melaksanakan kegiatan bimtek ini walau pun santai tapi serius yang nantinya menjadi dasar penerapan peraturan presiden tersebut di Kabupaten Kapuas.
(Irfansyah)
0 Comments