Kotim

Jangan Ada Sewa Rumah Dinas untuk Guru

SAMPIT – Sebaiknya agar uang sewa rumah dinas guru yang dibangun oleh pemerintah ditiadakan. Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengungkapnya hal itu  di hadapan para guru yang ada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang saat kegiatan Dinas Pendidikan Kotim.

Meski sebenarnya itu merupakan salah satu menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kotim. Dan terkait sewa tersebut memang telah diatur bahwa mereka yang menempati rumah dinas guru itu akan dikenakan kontribusi sewa. Terutama bagi masyarakat umum yang menempati rumah dinas itu

“Mulai 1 Januari nanti tidak boleh ada lagi pungutan uang sewa kepada guru, kecuali masyarakat umum yang menempati rumah itu,” tegasnya, Selasa (23/11/2021).

Ia menyebut, peraturannya mengatakan bahwa siapapun yang menginap yang tinggal di situ harus memberikan kontribusi sewa, ternyata guru pun dikenakan sewa, memang murah cuma Rp 100 ribu per hari.

Namun menurutnya, jumlah tersebut tetap dianggap membebani para guru. Sehingga pihaknya membuat kebijakan mulai 1 Januari 2022 mendatang uang sewa itu bagi guru tidak berlaku.

Dalam kesempaan itu, ia juga  berkesempatan mendengarkan keluhan para guru di Kecamatan setempat. Menanggapi keluhan tersebut, itu akan dijadikan bahan pihaknya dalam mengambil kebijakan kedepannya.

Ia menyebut, keluhan yang dialami mereka itu akan dipertimbangkan dan menjadi bahan kebijakan selanjutnya, agar kesejahteraan guru dan dunia pendidikan bisa maju.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kotim Suparmadi mengatakan, keluhan yang banyak disampaikan oleh para guru rata-rata adalah kesejahteraan guru seperti honor serta sertifikat Kepala Sekolah.

(Altius)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments