P. Raya

Jelang Ramadhan, Wakapolda Ikuti Rakor di Aula Jayang Tingang

PALANGKA RAYA - Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., M.M., melalui Wakapolda Brigjen Pol. Ida Oetari Poernamasasi, S.A.P., M.A., mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng Jalan RTA Milono Kota Palangka Raya, Senin (11/04/2021) siang. Ketika dikonfirmasi, Kapolda melalui Kabidhumas  Kombes Pol K. Eko Saputro, S.H., M.H., mengatakan, jika dalam Rakor tersebut disampaikan bahwa pelaksanaan rangkaian ibadah baik itu puasa, Shalat Taraweh maupun pelaksanaan kegiatan keagamaan lainnya tetap mempedomani Protokol Kesehatan Covid-19. "Ini penting untuk dipedomani, mengingat tren pandemi Covid-19 sampai sekarang masih mengalami peningkatan. Tentu hal tersebut wajib hukumnya untuk diikuti guna mencegah terjadinya klaster baru selama bulan Ramadan ini berlangsung," katanya. Disamping itu, terang Eko, disampaikan bahwa pelaksanaan mudik sebelum dan sesudah Idul Fitri 1442 H pun dilarang.  "Dan ini pun sudah menjadi ketetapan seluruh instansi terkait yang berdasar pada keputusan para menteri," urainya. Lebih lanjut, Eko menuturkan, apa yang telah disepakati tersebut harus diketahui dan dipedomani oleh seluruh lapisan masyarakat. "Bila tidak, sanksi berupa putar balik ketempat asap akan diterapkan," pungkasnya.

 

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments