P. Pisau

Kadis DPMD Ingatkan kades, Harus transparan kelola DD dan ADD

PULANG PISAU - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pulang Pisau, Hj Deni Widanarni kembali mengingatkan seluruh kepala desa atau kades beserta aparaturnya untuk berhati-hati mengelola dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).

Peringatan itu dirasa sangat penting disampaikan, agar para Kades dan aparatur desa tidak berurusan dengan hukum.

"Jadi, kami (DPMD) Pulang Pisau terus mengingatkan kepada kades dan aparaturnya untuk berhati-hati mengelola DD dan ADD. Artinya, harus sesuai dengan aturan dan ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku agar tidak berurusan dengan hukum," ucapnya kepada sejumlah awak media (2/6/2021).

Ia menegaskan, dalam mengelola DD dan ADD wajib dengan ketentuan berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administrasi maupun secara fisik.

"Penggunaannya pun harus sesuai dengan APBDes dan RAB yang sudah direncakan bersama melalu musyawarah desa. Jadi, jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada," pintanya.

Menurut Hj Deni, salah satu upaya terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan dana tersebut, tentunya kades beserta aparaturnya harus transparansi. Artinya jangan sampai bekerja sendiri ataupun tanpa koordinasi dengan  mitra kerja, salah satunya dengan Dinas PMD setempat.

"Kami dari Dinas PMD Pulpis terus mengimbau dan mengingatkan dengan tegas kepada para kades serta aparaturnya, agar dalam pengelolaan DD dan ADD ada penyimpangan dan penyalahgunaan anggaran yang sejatinya diperuntukan untuk pembangunan dan pemberdayaan desa," imbuhnya.

DPMD sendiri, tambahnya, sangat butuh informasi baik dari masyarakat, media massa, seperti cetak, elektronik maupun online yang kredibel. Sebab, media tempat atau wadah memperoleh informasi, baik itu terkait pembangunan desa dan lain sebagainya. 

"Termasuk perilaku kades yang semena mena atau terindikasi menyalagunakan kewenangannya, kami perlu informasi itu. Ini kami lakukan agar para kades dan aparaturnya tidak berurusan dengan hukum, sehingga dapat menjalankan roda pemerintahan desa dengan baik berdasarkan ketentuan atau peraturan yang berlaku," pungkasnya.

 

(Sadiyo)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments