P. Raya

Kadishub Palangka Raya Adakan Uji KIR

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan mengimbau masyarakat agar melakukan KIR atau uji kelayakan pada kendaraan.

Adapun KIR adalah kegiatan yang dilakukan untuk menguji kelayakan dari kendaran secara teknis. Apakah nantinya kendaraan layak digunakan di jalan raya atau tidak, semuanya tergantung pada hasil KIR. KIR merupakan kata yang berasal dari bahasa Belanda yaitu Keur.

“Uji KIR lah kendaraannya, demi keselamatan diri pribadi keluarga dan orang lain,” ucap Alman dalam konferensi pers yang dilaksanakan di kantor Dishub setempat pada Sabtu, 22 Januari 2022.

Adapun KIR dilakukan setiap enam bulan sekali, yang artinya setelah lewat dari enam bulan maka harus dilakukan perpanjangan. Sedangkan untuk biaya KIR sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni, untuk mobil Bus Rp. 100.000, mobil barang Rp. 150.000 sedangkan untuk mobil penumpang Rp. 35.000, kereta gandeng Rp. 100.000.

“Kami mohon bagi yang belum melakukan KIR pada kendaraannya dan juga bagi KIRnya yang sudah mati agar segera di KIR kendaraanya.” tutup Alman.

(Deddi)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments