PALANGKA RAYA - Dalam rangka meningkatkan pemahaman hukum di kalangan personel kepolisian, Kasi Hukum Polresta Palangka Raya Iptu Tumijan menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bagi bintara remaja.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Command Center Mapolresta Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5 Kota Palangka Raya, Kamis (6/3/2025).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai perubahan dan ketentuan baru dalam KUHP, sehingga para bintara remaja dapat mengaplikasikannya dalam tugas kepolisian sehari-hari.
"Kami berharap para bintara remaja dapat memahami dengan baik isi dari KUHP yang baru ini, sehingga dalam menjalankan tugas kepolisian mereka dapat bertindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H.
Diharapkan, melalui kegiatan ini, para bintara remaja semakin profesional dalam menjalankan tugas dan dapat memberikan pelayanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
(Era Suhertini)
0 Comments