Bartim

Kasus Dugaan Pencurian Buah Sawit Dinilai Kuasa Hukum Ada Kejanggalan

TAMIANG LAYANG  - Sidang dugaan pencurian buah sawit oleh karyawan perusahaan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi atau ISA mulai digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kamis 13 Juni 2024.

Sidang dugaan pencurian buah sawit oleh karyawan perusahaan sawit PT Indopenta Sejahtera Abadi atau ISA mulai digelar di pengadilan negeri tamiang layang, kamis 13 juni 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Moch. Isa Nazarudin didampingi anggota majelis hakim, berlangsung singkat dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum terhadap dua terdakwa yakni inisial MSP dan PS.

Namun ada yang menarik usai sidang kuasa hukum terdakwa, Sabtuno menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut pihaknya tidak diberitahukan.

Dirinya juga merasa ada kejanggalan terkait penanganan perkara ini, dimana klien nya terdakwa MSP dan PS dituduh, setelah kami analisa, menurut hemat kami mereka adalah orang yang disuruh. Sementara jaksa penuntut umum saat dikonfirmasi, menjawab singkat ini baru sidang pertama.

(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments