PALANGKA RAYA - Kasus dugaan korupsi pengadaan sumur bor di Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, mulai digelar pada Kamis (16/7/2020), di Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kasus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 933 juta itu, mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya Zet Tadung Allo, dalam wawancara di program Jurnal TV, Rabu (15/7/2020) sore, mengatakan terhambatnya kasus sumur bor karena kendaraan pandemi COVID-19. Sesuai nomor registrasi perkara 9/Pid.Sus-TP/2020/PN Plk dengan terdakwa A dan 8/Pid.Sus-TP/2020/PN Plk dengan terdakwa MS, Akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya masing-masing pukul 09.00 WIB dan Pukul 09.45 WIB.
Pengadaan sumur bor merupakan proyek Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalteng, untuk menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan tahun 2018. Proyek itu menelan anggaran hingga Rp84 miliar. Saat itu, Kepala DLH Provinsi Kalteng dijabat Fahrizal Fitri yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Kalteng.
(SAM/MB)
0 Comments