MUARA TEWEH –Keluarga pertanyakan Kasus pembunuhan di wilayah hukum Polres Murung yang terjadi pada Rabu (8/2/2023) lalu saat pelaksanaan acara perkawinan adat di Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Kabupatenj Murung Raya.
Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia, bernama Ato akibat tujuh luka tusukan sajam. 6 luka di tubuh dan 1 luka di tangan.
Terkait kasus tersebut keluarga almarhum Ato, Gunawan terus meminta keadilan. Pasalnya, versi pihak keluarga, 1 terduga pelaku pembunuhan di Murung Raya, berinisial B, masih bebas berkeliaran.
“Kami meminta keadilan, karena pelaku diduga dua orang,” kata Gunawan adik korban, saat konferensi pers di Muara Teweh, Minggu (16/4/2023).
Gunawan menuturkan, pihak keluarga punya alasan kuat menengarai pelaku pembunuhan bukan cuma dilakukan oleh 1 orang, akan tetapi dilakukan oleh 2 orang karena mendengar kesaksian dari korban Supri.
"Kesaksian Supri ini direkam dalam video oleh seorang anak korban Ato,"kata Gunawan
Dalam kesaksian yang direkam berdurasi 1,31 menit tersebut, Supri menjelaskan secara gamblang pembunuhan yang dilakukan oleh H dan B. Kedua pelaku bersaudara kandung. Belakangan polisi hanya menahan pelaku H, sedangkan B bebas berkeliaran, karena menurrut versi dari polisi pelaku cuma 1 orang.
Gunawan juga menjelaskan bahwa pihaknya tak ada niat negatif apalagi balas dendam. Juga bukan untuk memuaskan pihak keluarganya.
Tetapi perlu penegakan hukum seadil-adilnya untuk kasus ini, sehingga pihak keluarga merasa tenang dan aman.
Gunawan mengatakan hal lain yang menjadi ganjalan pihak keluarganya, seorang adik almarhum Ato bernama Upik dimintai keterangan, padahal Upik tersebut saat kejadian tidak berada di TKP. Upik menandatangani surat sebagai pelapor di Pos Polisi Lalu Lintas.
“Ini sangat aneh. Keterangan yang disampaikan oleh Upik seolah-olah, pelaku cuma 1 orang. Ini agak janggal, kok adik saya seperti memihak kepada pelaku,” ucap Gunawan.
Dirinya juga memastikan, selama ini pihak keluarga besarnya memang sengaja menghindar dari 1 pelaku yang masih berkeliaran, hal ini agar tidak terjadi benturan fisifk. “Terduga pelaku yang justru bebas berkeliaran, bisa membuat mental keluarganya sangat takut untuk keluar,” kata dia lagi.
“Apakah itu membuat mental keluarga kami jadi menurun atau hati kami panas. Mohon tegakkan keadilan untuk kasus pembunuhan yang teradi pada Rabu tanggal 8 Februari 2023 yang lalu di di Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Kabupatenj Murung Raya,” ucapnya
Sementara Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansyah, saat dikonfirmasi mengatan, Sudah tahap 1, sesuai hasil pemeriksaan dan rekon.
"Sudah tahap 1 pak, sesuai hasil pemeriksaan dan rekon hanya 1 pak." katanya singat melalui pesan watshap.
(Syarbani)
0 Comments