PALANGKA RAYA - Kasus dugaan penyalahgunaan perizinan ekspor komoditas tambang zircon di Kalimantan Tengah memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola pertambangan dan perdagangan mineral. Praktisi pertambangan Drs. Sutrisno memaparkan analisis mendalam dari sisi teknis pertambangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dua Rezim Hukum yang Harus Dipenuhi, Pertambangan UU Minerba No. 3/2020 dan PP No. 96/2021, termasuk persyaratan IUP Operasi Produksi, RKAB, dan kewajiban PNBP. Perdagangan, UU Perdagangan No. 7/2014 dan Permendag No. 24/2018 tentang Certificate of Origin (COO) atau Surat Keterangan Asal.
Permasalahan Perusahaan pemegang IUP dan RKAB menampung zircon dari tambang ilegal dan memperoleh COO resmi. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi dugaan tindak pidana.
Dampak Kerugian Negara potensi kerugian negara dari sisi PNBP dan Pajak Daerah MBLB. Reputasi Dagang pelanggaran ini mengancam reputasi dagang Indonesia dan dapat memicu sanksi dagang dari negara tujuan ekspor.
Rekomendasi Kebijakan Penguatan Verifikasi COO: mewajibkan rekomendasi asal barang dari Dinas ESDM. Integrasi Sistem Digital sinkronisasi e-SKA dengan modul RKAB/PNBP Minerba.
Sanksi Tegas : pencabutan hak ekspor, IUP, dan proses pidana bagi perusahaan yang menampung mineral ilegal. Pengawasan Lapangan, koordinasi inspektur tambang dan pengawas perdagangan.
Drs. Sutrisno menyarankan langkah strategis untuk mengatasi penyalahgunaan perizinan ekspor komoditas tambang zircon:
1.Penguatan Verifikasi COO Instansi penerbit COO harus mewajibkan rekomendasi asal barang dari Dinas ESDM. 2. Integrasi Sistem Digital Sinkronisasi e-SKA dengan modul RKAB/PNBP Minerba untuk mencegah manipulasi data.
3. Sanksi Tegas : Pencabutan hak ekspor, IUP, dan proses pidana bagi perusahaan yang menampung mineral ilegal. 4. Pengawasan Lapangan : Koordinasi inspektur tambang dan pengawas perdagangan, serta pendelegasian kewenangan pengawasan ke Gubernur dan PPNS.
Era Suhertini.
0 Comments