BARITO SELATAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan Meringkus Seorang Terduga Bandar Narkotika Jenis Sabu Bernama Supriyani, Umur 37 TH Disebuah Rumah Di Kab. Barito Selatan Prov Kalteng Pada Hari Minggu Tanggal 13 Juni 2021 Sekitar 18.30 Wib
Seorang Pemuda Terduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu-Sabu Bernama Supriyani Umur 37 Tahun Dari Desa Batampang RT 4 RW 2 KEC. Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah, Telah Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan. Diduga Kuat Oknum Warga Tersebut Adalah Salah Satu Bandar Narkotika Jenis Sabu.
Kasat Narkoba Akp.Sanip Sh Melalui KBO.Ipda Diky Albert Pasaribu Membenarkan Bahwa Tim Nya Telah Mengamankan Seorang Pria Bernama Supriyani Umur 37 TH, Pada Tanggal 13juni 2021 Sekitar Pukul 18.30 Wib, KBO Satuan Narkoba Polres Barito Selatan Ipda Diky Albert Pasaribu Menjelasan, Pada Malam Hari Itu, Berdasarkan Informasi Dari Masyarakat Akan Terjadi Tensaksi Narkotika Jenis Sabu Di Desa Batampang RT 4 RW 02 KEC. Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan Propinsi Kalimantan Tengah.
Kemudian Tim Satresnarkoba Lakukan Penyelidikan Atas Adanya Informasi Tersebut. Selanjutnya Dilakukan Penang-Kapan Serta Penggeledahan Badan Dan Barang Terhadap Seorang Laki-Laki Atas Nama Supriyani.
Ditemukan Satu Kantong Plastik Warna Hitam Yang Digantung Di Dinding Kamar. Setelah Dibuka Berisi 26 Paket Narkotika Jenis Sabu Di Dalam Kaleng Plastik Yang Di Masukkan Dalam Dompet Kecil Warna Abu-Abu Bersama Uang Sah Ri Sebanyak 1.150.000,- (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Dan Sebuah Dompet Besar Berisikan 1 Pak Plastik Klip Bening.
Pelaku Mengakui Bahwa Barang Yang Dimilikinya Tersebut Berasal Dari Seseorang Di Desa Baru Kecamatan Dusun Selatan Kalimantan Tengah Yang Akan Diedarkan Kepada Para Penikmat Barang Haram Tersebut Di Desa Batampang. Selain Diedarkan Ke Desa-Desa Lain, Pria Terduga Bandar Tersebut Mengakui, Selain Mendapatkan Keuntungan Juga Dapat Menikmati Barang Haram Tersebut.
Untuk Mempertanggung Jawabkan Perbuatannya Pria Tersebut Dikenakan : Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Ri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kemudian Tersangka Dan Barang Bukti Di Bawa Ke Sat Resnarkoba Res Barsel Guna Proses Sidik Lebih Lanjut.
(ARY MAMPAS)
0 Comments