P. Raya

Lohing Simon : Perda Daerah Aliran Sungai Harus Segera Tuntas

PALANGKA RAYA – Kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) berharap kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), dapat memberikan dampak positif bagi kelestarian lingkungan di Bumi Tambun Bungai.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng, yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon, saat melaksanakan rapat pembahasan Raperda DAS bersama Satekholder terkait di gedung dewan, Kemarin.

Menurutnya, perlu ada payung hukum yang mengatur pencegahan kerusakan lingkungan khususnya sungai, sehingga dampak kerusakan tersebut bisa diminimalisir.

“Tidak kita pungkiri bahwa banyak sungai yang tercemar karena aktivitas ilegal, seperti Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Sehingga hal tersebut sangat berdampak buruk pada ekosistem disekitarnya dan  kita perlu memiliki payung hukum yang mengatur agar kelestarian lingkungan khususnya di aliran sungai, yaitu Raperda DAS yang kedepannya diharapkan kerusakan2 yang terjadi bisa diminimalisir,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, payung hukum yang diatur melalui Raperda DAS diharapkan mampu memberikan efek positif, mengingat sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat.

“Raperda ini dibuat untuk berpihak kepada masyarakat yang menggantungkan hidupnya dari ekosistem sungai, seperti mencari ikan hingga untuk minum sehari-hari. Apabila ekosistem sungai tercemar masyarakat juga akan kesulitan. Oleh karena itu, Raperda DAS di sangat penting bagi kelangsungan hidup masyarakat dan kita mendorong agar Raperda ini bisa mampu memberi efek positif bagi seluruh ekosistem didalamnya,” tegas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Selain itu, sambung Lohing, terdapat 3 penekanan yang wajib masuk dalam Raperda pengelolaan DAS. Dinataranya, pemulihan ekosistem, mempertahankan dan keberpihakan kepada masyarakat.

“Intinya ada 3 penekanan dari Komisi II terhadap Raperda pengelolaan DAS. Yaitu pemulihan ekosistem, mempertahankannya dan keberpihakan kepada masyarakat yang hidup di disepanjang aliran,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pembahasan Raperda DAS ini diikuti langsung oleh seluruh unsur pimpinan dan anggota Komisi II DPRD Kalteng, Wakil ketua Komisi IV H Maruadi, anggota Komisi IV H Achmad Rasyid serta sejumlah Satuan Operasional Perangkat Daerah (SOPD) Mitra Komisi II DPRD Kalteng.


(Infodprdkalteng/Tinus)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments