Kalteng

PT IMK Mangkir,  Lahan Masyarakat Terdampak Radius Blasting

PURUK CAHU - Perusahaan tambang emas, PT Indo Muro Kencana (IMK) mangkir tidak mau menghadiri undangan yang di layang kan oleh Pj. Kades Batu Mirau Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya Atak Mulyadi.

Undangan tersebut sehubungan dengan adanya kesalahpahaman antara Pihak Keluarga Sdr. Egot pemilik lahan dengan Pihak PT. IMK di wilayah RT. 04 Desa Batu Mirau yang terkena radius blasting sampai sekarang tidak ada sama sekali mendapat kan perhatian kompensasi dari pihak Perusahaan Indo Muro Kencana.

Tidak ada satu pun perwakilan PT. IMK yang berkenan mau menghadiri Pertemuan mediasi dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Sungai Babuat Senin, 01/11/2021 Pukul 09.00 WIB, yang dihadiri langsung Pj. Kepala Desa Batu Mirau selaku pimpinan mediasi, Danramil beserta Babinsa dan Anggota Kapospol.

Mediasi adalah buntut dari masalah tuntutan sebelumnya oleh masyarakat yang meminta pihak perusahaan agar ada kejelasan untuk beberapa warga Desa Batu Mirau, yang mana lahan perkebunan milik mareka terkena serpihan blasting PT IMK.

"Kordinator perwakilan keluarga Fitri mengatakan, sebelumnya telah dilakukan mediasi terhadap perusahaan. Namun mediasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan. Terlebih lagi pimpinan PT IMK selalu yang tidak kunjung datang membuat pihaknya untuk awal ini meminta kepada aparat Desa Batu Mirau bisa membantu memediasikan kami ke pihak perusahaan.

Menurutnya, pertemuan dengan PT IMK sebagai salah satu upaya meredam amarah masyarakat. Diharapkan dengan ini juga menghindar terjadi tindakan anarkistis antara masyarakat dan juga perusahaan tambang emas.

Blasting yang dilakukan PT IMK tersebut terjadi sudah 133 kali blasting sejak awal 2021 aktivitas blasting mulai dilakukan dan  sampai saat ini 1 November 2021 di wilayah lokasi tambang pit bantian selatan block 56 sekitaran yang di permasalahkan." tutup Fitri

Ketika Huma Betang Konfirmasi ke pihak IMK melalui saudara Eko (CSR) melalui pesan WhatsApp Senin 1/11/2021, mengatakan tidak ada mengetahui adanya perihal undangan mediasi ke pihaknya.

Padahal sudah jelas ada undangan sudah di sampaikan kata Atak Mulyadi aparat Desa Batu Mirau.

Mediasi ke dua yang direncanakan senin depan pada 8 November 2021"ujar Atak. 

 

(Ady Natha)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments