Kalteng

Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satres Narkoba Polres Kobar

PANGKALAN BUN - Empat tersangka pengedar sabu, lintas kabupaten diringkus satres narkoba, polres kobar. Hasil pengungkapan dua laporan polisi, yang direlease pada, jumat 20/01/2023, satresnarkoba polres kobar berhasil, mengungkap peredaran, gelap narkotika jenis sabu, dan menangkap sebanyak empat tersangka yang, merupakan warga, kabupaten kotawaringin barat.

Kapolres Kobar Akbp Bayu Wicaksono, didampingi kasatnarkoba polres kobar, iptu wira wisudawan manyampaikan, pengungkapan kasus yang dilakukan, selama beberapa, hari terakhir menjelaskan peran tersangka berbeda – beda, mulai dari bandar, penjual dan juga kurir sabu. Dalam perkara yang diungkap pada18,1,2023, tersangka Andy Suwito 60 tahun, Ahmad Fadli 28 tahun, Muhamad Riadhil Islami 31 tahun, ditangkap di jalan Trans Kalimantan, Simpang Runtu Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada. Sedangkan mosiko cahyo 40 tahun ditangkap di desa sungai Pakit Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat.

3 tersangka membawa sabu, dengan menggunakan mobil ayla kh 1754 gv, dari arah lamandau menuju Pangkalan Bun. Berdasarkan laporan mereka dicurigai, membawa narkotika jenis sabu. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, di dalam mobil ditemukan plastik hitam, berisi sabu dengan, berat kotor 101,1 gram, dan plastik berisi 5 butir pil ekstasi, dengan berat kotor 1,48 gram.

Ditemukan juga bong alat hisap sabu, dari dalam mobil.  Diketahui sabu yang dibawatersebut milik, andy suwito yang berperan sebagai bandar, ahmad fadli berperan sebagai penjual sabu, dan muhamad riadhil islami berperan sebagai kurir. Sabu tersebut diperoleh andy suwito, dari pontianak dengan membeli, sebesar Rp 15 juta namun masih di dp, dan belum lunas. Rencananya, sabu akan, dijual di pangkalan bun, untuk memperoleh keuntungan.

Sedangkan tersangka mosiko cahyo ditangkap, pada (17/1/2023), di desa sungai pakit, kecamatan pangkalan banteng, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, dari tersangka ditemukan sabu, sebanyak 5,24 gram, serta 8 plastik klip kosong.

Pasal yang disangkakan untuk ke 4 tersangka ini, yaitu pasal 114 ayat (1) atau, pasal 112 ayat (1) uu ri no 35, tahun 2009 tentang narkotika,ancaman hukuman, yaitu hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun, sampai dengan paling lama 20 tahun penjara.

(Rudi Bintoro)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments