P. Pisau

Kebijakan PPKM Untuk Keselamatan Masyarakat

PULANG PISAU – Ketua Komisi I DPRD Pulang Pisau Tandean Indra Bela menilai kebijakan PPKM yang ditetapkan pemerintah, baik pusat, provinsi dan kabupaten adalah bentuk upaya pemerintah menyelamatkan masyarakat dari bahaya penularan Covid-19.

“Langkah ini memang harus ditempuh sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat, seharusnya ini mendapat dukungan, sebab niat pemerintah tentu baik, untuk keselamatan bersama,” kata Tandean, sapaan akrab legislator Partai Golkar itu.

Ia juga memandang pentingnya PPKM ini dilakukan untuk membatasi aktivitas berkerumun dan membatasi mobilitas yang tidak penting di tengah pandemi covid-19 saat ini.

“Disiplin memakai masker dimanapun berada menjadi suatu keniscayaan agar kita terhindar dari penularan covid-19,” katanya.

Ditambahkannya, bagi orang yang pernah terpapar Covid-19 tentu mengalami betapa berbahayanya penyakit menular Covid-19 ini, terlebih bagi yang memiliki penyakit comorbid.

“Pengalaman orang yang pernah terpapar Covid-19 harusnya menjadi peringatan bagi kita semua, agar menghindari sejauh mungkin penyakit ini, bahkan saat ini menurut kementerian kesehatan virus Covid-19 telah bermutasi menjadi varian delta yang lebih cepat penyebarannya,” ucapnya.

Oleh sebab itu, lanjutnya, PPKM adalah satu-satunya jalan yang harus ditempuh pemerintah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang hingga hari ini terus mengalami penambahan.
 
“Mari kita dukung PPKM ini dengan cara mendisiplinkan diri menerapkan protokol kesehatan, dan bagi para pedagang yang dibatasi jam berjualan agar memaklumi kondisi saat ini, sebab ini dilakukan untuk kebaikan dan keselamatan bersama,” tukas Tandean.

Sebagaimana diketahui, Kabupaten Pulang Pisau telah memperpanjang PPKM level 3 sesuai Intruksi Bupati Pulang Pisau No.160/PP/ST.COVID-19/VIII/2021 tentang PPKM Level 3 Serta mengoptimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Pulang Pisau.

 

(Antang)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments