KAPUAS - Kejaksaan negeri Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap, pada selasa 12 juli 2022.
Acara pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang dilaksanakan di halaman kantor kejaksaan negeri kapuas ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Arif Raharjo dan dihadiri Kapolres Kapuas Ajun Komisaris Besar Polisi Qori Wicaksono, Perwakilan Bnk, Kepala Pengadilan Negeri, Dinas Pendidikan, Tokoh Pemuda, Tokoh Adat Dan Tokoh Agama.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu dari 21 perkara dengan berat 139,07 gram dan obat terlarang dari 4 perkara sebanyak 9.417 butir. Kemudian senjata api satu pucuk dan sejumlah barang bukti dari beberapa perkara menonjol lainnya.
Pemusnahan barang bukti sabu dan obat terlarang dilakukan dengan cara dilarutkan ke air yang dicampur larutan pembersih lantai dan juga dengan cara diblander. Sementara barang bukti senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin pemotong dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas, Arif Raharjo mengatakan bahwa aparat penegak hukum sangat serius melakukan penanganan perkara tindak pidana, khususnya narkoba. Karena menurut Arif Raharjo narkoba bukan hanya menjadi musuh orang perorang saja, tetapi sudah menjadi musuh negara.
(Irfansyah)
0 Comments