Barsel

Tersangka Pencuri Acu Di Dor Polisi

BUNTOK - Tersangka residivis kambuhan TS pria (37 tahun) di tangkap polisi lantaran mencuri 2 buah accu pada senin malam pukul 00.00 wib tanggal 5 juli 2022 di workshop Unit Pelayanan Teknis Daerah (Uptd) Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Desa Sanggu Buntok Kabupaten Barito Selatan Kalimantan Tengah.

Aksi tersangka residivis atas nama TS pria (37 tahun) tersebut dalam melaksanakan aksinya diketahui dari rekaman cctv yang terpasang pada areal workshop UPTD PUPR Buntok tersebut.

Awalnya Ahmad pegawai Uptd Pupr Barsel, sebagai saksi dalam kasus tersebut, pada senin malam tanggal 5 juli 2022 tepatnya pada pukul 23.00 wib, saksi melakukan pengecekan areal workshop bahwa barang tersebut masih ada dan saat pengecekan paginya ditemukan bahwa barang terse-but sudah tidak ada, sehingga saksi melakukan pengecekan lewat alat perekam cctv yang terpasang pada workshop uptd dan didapatkan ciri ciri tertentu pelaku dalam melakukan aksinya.

Demikian disampaikan Iptu Muhammad Saladin S Tr K Sik Kasad Reskrim Polres Barsel dalam press release kasus tersebut yang di laksanakan di polres lama barsel jalan tugu Buntok, senin (11/7/2022).

Atas ciri ciri tertentu dari terduga pelaku yang sudah dikantongi melalui pelaporan, tim unit reskrim polsek dusun selatan barsel dan di back up tim buser polres barsel dengan sigap melakukan penanganan tindak pidana tersebut dan dalam waktu 2 kali 24 jam tersangka dapat di amankan (tangkap tangan) di jalan pelita raya kota setempat, serta barang bukti 2 buah accu yang disembunyikan di dalam karung. Diduga mau menjual hasil curian itu kepada pembeli barang bekas, kamis (7/7/2022).

Semua ini juga tidak lepas dari koordinasi yang terukur polres barsel serta inovasi pelaporan aplikasi wa centang biru kapolres barsel. Atas perbuatan nya tersangka di kenakan dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke 5 KUHP, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(Ary Mampas)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments