KATINGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Katingan, siap memberikan bantuan secara hukum bagi Pemerintah Kabupaten Katingan. Dikatakan Pelaksana Tugas (Pit) Kejaksaan Negeri Katingan, Tandy Mualin, pihaknya siap memberikan bantuan hukum bagi Pemkab Katingan baik Perdata maupun Tata Usaha Negara (Datun)
"Jadi yang bisa kami lakukan dengan Pemkab Katingan terkait Datun yaitu, bantuan hukum, tindakan hukum lain serta pertimbangan hukum," Ungkap Plt Kejari Katingan Tandy Mualin, usai melakukan penandatanganan
MoU dengan Pemkab Katingan, Senin (10/1/202). Lebih lanjut, dikatakan Tandy, sekalipun sudah ada MoU dengan Pemkab Katingan, tidak serta merta persoalan Datun yang di alami Pemkab Katingan langsung di terima, pasalnya, Kejaksaan memerlukan Surat Kuasa Khusus (SKK) yang dikeluarkan Pemkab Katingan.
"Jadi, kita juga membutuhkan yang namanya SKK, sehingga ketika kami mengantongi SKK dari Bupati, kita segera tindak lanjuti maslah perdata atau tata usaha negara yang bermasalah," Katanya.
Tandy berharap, dengan adanya kerjasama atau MoU yang sudah ditandatangani bersama, kinerja antara kedua pihak, khususnya di bidang Datun, lebih ditingkatkan.
"MOU ini selalu diperbaharui setiap tahun, makanya hari kembali kita sepakati bersama untuk melanjutkan kerjasama yang sudah dilakukan tahun sebelumnya dan harapannya semakin ditingkatkan kinerja kedua belah pihak khususnya dibidang Datun," Imbuhnya.
(Nofriyanto)
0 Comments