Barut

Kejaksaan Sudah Lakukan Penahanan 'BJ' Oknum Guru  Setelah Dilakukan Pemeriksaan

Muara Teweh - Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Utara, Kini sedang diterpa tak sedap,pasalnya ada oknum guru selaku tenaga pengajar ditetapkan sebagai tersangka, bahkan saat ini sudah dilakukan penahanan. Ditetapkannya BJ sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan, karena diduga memanipulasi absen bahkan ada disuruh untuk mengabsen dengan cara memaksa.

Kepala Kejaksaan negeri Barito Utara, Iwan Catur Karyawan.SH, Selasa 31 Agustus 2021 mengatakan, saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan kemudian dilimpahkan Ke pengadilan. Dikatakannya, Bj yang merupakan guru disekolah dasar negeri  I Sampirang kecamatan Teweh Timur tak mengajar selama 5 tahun sementara gajih tetap berjalan. Atau sejak tahun 2017.

Selain gajih juga mendapat insentif dan tunjangan.alasan tidak mengajar karena karena letaknya jauh sementara semua gajih telah dibayar. Atas perbuatan tersangka lanjut Iwan, negara dirugikan sekitar Rp 319 juta. Dan dikenakan pasal 2 dan 3 dengan hukuman di atas 10 tahun.

Sementara itu kepala bidang pendidikan dasar dinas pendidikan Barito Utara, Ardiansyah mengatakan,  pihaknya pernah diminta untuk memberikan keterangan mengenai kasus ini oleh pihak kejaksaan. Akan tetapi batal, karena dirinya masih belum mengetahui permasalahan ini,apalagi dirinya menjabat sebagai Kabid hanya pada Pebruari 2021.

Untuk masalah ini memang dinas pendidikan ada yang membawahi masalah pembinaan para guru sehingga untuk itu langsung ditanyakan kepada bidang masing masing. Kabid Pembinaan Ketenagaan dinas pendidikan Sri Hartati ketika dikonfirmasi tidak bisa ditemui karena ada kegiatan metting zoom.

 

(Syarbaini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments