P. Raya

Kejaksaan Tinggi Kalteng Miliki Alat Bukti Kuat Untuk Hadapi Pra Peradilan HAT

PALANGKA RAYA  - Kejaksaan tinggi kalimantan tengah memiliki alat bukti kuat menghadapi pra peradilan dari tersangka HAT. Keyakinan kejaksaan tinggi tersebut bersumber dari pendalaman fakta persidangan dengan terdakwa hernadie bin syahari marwan yang telah diputus majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Palangkaraya. 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah memiliki alat bukti kuat untuk menghadapi gugatan pra peradilan dari HAT yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Penetapan tersangka hat ini dirasa janggal oleh tersangka dan melalui kuasa hukumnya hat mengajukan pra peradilan dan mendaftarkan perkara tersebut di pengadilan negeri palangkaraya dengan nomer 2/Pid.Pra/2022/Pn Plk yang diregistrasi pada tanggal 21 februari 2022.

Menanggapi hal tersebut kepala seksi penerangan hukum kejaksaan tinggi kalimantan tengah, dodik mahendra mengatakan, bahwa spk tersebut bertentangan dengan perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa karena tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada rab maupun kontrak serta tidak melalui proses pelelangan, maupun penawaran dan saksi HAT bukan perusahaan yang mempunyai kualifikasi untuk pekerjaan pembuatan jalan.

Hat ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan negara 2,1 milliar lebih. Setelah sidang terdakwa hernadie bin syahari marwan yang saat itu menjabat sebagai camat katingan hulu dan telah divonis penjara selama 4 (empat) tahun dan menjatuhkan pula pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Saat itu hernadie bin syahari marwan menunjuk kontraktor hat dan pada tanggal  4 februari 2020 hat manandatangani spk (surat perintah kerja) untuk pembuatan jalan tembus antar desa di 11  desa di kecamatan katingan hulu, kabupaten. Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah senilai Rp.5.500.000.000,- (Lima Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

(Samhadi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments