KUALA KAPUAS - Sesuai Vonis Hakim kepada kedua terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang telah inkracht, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas menyerahkan uang ke kas daerah sejumlah total Rp.1.241.500.000,- dari hasil eksekusi terhadap terdakwa Widodo dan Salamat Widodo Kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kapuas, Arif Raharjo yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Kapuas, Stirman Eka PS, mengungkapkan jika pihaknya telah menjalankan kewajiban melaksanakan eksekusi uang pengganti terhadap terdakwa Widodo, mantan Direktur PDAM Kapuas periode 2013-2017, uang sejumlah Rp. 1.150.000.000,- dalam kasus korupsi penggunaan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Selain itu, eksekusi uang pengganti terhadap terdakwa Salamat Widodo, uang sejumlah Rp. 91.500.000,- dalam kasus Korupsi pengadaan pupuk di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2019.
"Kejari Kapuas telah melaksanakan pengembalian uang dari kedua terdakwa yang telah inkracht ke Kas Daerah yang di fasilitasi oleh Bank Pembangunan Daerah Kalteng," ucap Arif Raharjo kepada sejumlah awak media.
Kajari menegaskan, jika uang pengganti tersebut masih sebagian yang dikembalikan. Untuk terdakwa Widodo total uang pengganti sebesar Rp. 6,6 Milyar, sedangkan terdakwa Salamat Widodo sebesar Rp. 700 juta.
"Yang namanya uang pengganti itu secara hukum harus dituntaskan. Kalau baru dicicil seperti ini, maka tugas kami melalui Kasi Pidsus sesuai Vonis Hakim, kedepannya akan melakukan penyitaan terhadap harta benda dari para terdakwa sampai uang pengganti tersebut lunas. Trend penegakkan hukum saat ini titik beratnya bukan hanya menghukum badan, tetapi pemulihan kerugian keuangan negara," tegas Kajari.
(Rahmad)
0 Comments