Kalteng

KEJARI Katingan Tahan Mantan Asisten I Setda, Diduga Terlibat Penyimpangan Tunjangan Khusus Guru

Kasongan - Pihak Kejaksaan Negeri Katingan menahan mantan asisten I bidang pemerintahan dan kesra Kabupaten Katingan, JS sejak Senin, 16 Agustus 2021 sore.

JS dilakukan penahanan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Kasongan terhitung sejak tanggal 16 Agustus 2021 hingga 4 September 2021 nanti.

Kepala Kejaksaan Negeri Katingan, Firdaus melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau Kasi Pidsus, Erfandy Rusdy Quilem, Selasa, 17 Agustus 2021 mengatakan 
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, JS terlebih dahulu telah menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai begeri sipil daerah atau PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Saat itu JS dipercaya menjabat pelaksana tugas atau Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.

Dalam perkara ini, kata Kasi Pidsus penyidik telah memeriksa setidaknya sebanyak 50 orang saksi, memeriksa ahli, memperoleh bukti petunjuk dan telah melakukan penyitaan dokumen berupa surat - surat terkait yang kemudian dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut.

"Sehingga  berdasarkan hasil ekspose perkara, penyidik berkesimpulan bahwa telah diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan saudara JS sebagai tersangka dalam perkara dimaksud," tutur Kasi Pidsus Kejari Katingan Erfandy Rusdy Quilem.

Penahanan JS yang juga sempat menjabat Plt Sekda Katingan saat itu menjadi buah bibir warga dan juga sejumlah pejabat di Katingan sejak kemarin sore hingga hari ini.

JS sendiri diketahui telah pensiun dari ASN sejak beberapa tahun terakhir.
Kasi Pidsus Erfandy Rusdy Quilem, mengatakan JS diduga terlibat kasus penyimpangan dana dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah atau PNSD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017.

Saat itu JS dipercaya menjabat Plt Kepala Dinas Pendidikan.
Menurut Kasi Pidsus, kasus penyimpangan itu mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 5, 8 miliar.

"Yang dilakukan adalah tersangka JS, yang juga merangkap jabatan sebagai PLT Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, secara melawan hukum dan dengan menyalahgunakan kewenangannya telah melakukan penyimpangan dalam penyaluran dana tunjangan khusus bagi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan tahun anggaran 2017, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan jumlah sekitar Rp 5,8 miliar," sebut Kasi Pidsus.

Selain itu, tim penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial “S”, yang mana untuk tersangka  S telah dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan pada hari Kamis mendatang.

Perlu diketahui, jaksa penyidik dalam hal ini masih terus melakukan pengembangan guna menemukan fakta baru dan akan terus menggali apakah ada keterlibatan oknum atau pejabat lainnya, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain.

Untuk diketahui, imbuh Kasi Pidsus bahwa dalam kasus ini, tersangka disangka melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18, Subsidair :  Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke- 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan atau maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara.

 

 

(Didit)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments