KATINGAN—Membeli kendaraan seken, wajib memperhatikan kelengkapan surat-surat sehingga tidak merugikan pembeli.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo, melalui Kasad Lantas, lewat Kanit Regident Bripka Andri Yonas mengatakan, pembelian kendaraan seken, wajib memperhatikan kelengkapan atau dokumen, sehingga tidak merugikan pembeli.
“Kalau kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat, ini akan merugikan si pembeli, bahkan dapat dikatakan sebagai penadah,” Ungkap Kanit Regident Bripka Andri Yonas, Selasa (14/6/2022).
Bahkan, menurut Yonas, kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen atau surat-surat, dapat dikatakan sebagai kendaraan hasil kejahatan yang dapat dijerat secara hukum.
“Kendaraan yang tidak diketahui asal usul dan tidak memiliki kelengkapan surat-surat, bisa tersangkut pada unsur kriminal, kalau sudah seperti itu, tentu yang rugi pembeli,” Tuturnya.
Diakui Yonas, Unit Regident merupakan unsur pelaksana tugas yang berada di bawah Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas) yang bertugas melayani Administrasi Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor serta pengemudi.
“Jadi tugas kami memeriksa kelengkapan kendaraan, baik surat-suratnya, termasuk asal usul dan juga pengemudinya.
Untuk mengetahui keberadaan kendaraan seken yang di beli, Yonas menganjurkan untuk mendatangi Samsat Kasongan, sehingga dapat di identifikasi.
“Nanti kita identifikasi kendaraannya, apakah kelengkapan surat-suratnya sesuai dengan kendaraan atau tidak, karena sekalipun kelengkapan surat ada, belum tentu surat-suratnya asli atau tidak,” Tandasnya.
(Nofriyanto)
0 Comments